Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster - Image Caption


News24xx.com -  Aksi penyelundupan ribuan benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dalam aksinya 13 tersangka berbagi peran untuk memuluskan kegiatan mereka melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Seperti tersangka berinisial RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang yang berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp4 juta per koper. “Para tersangka punya peran masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Tersangka AH bertugas melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo. Barang tersebut dibawa masuk pakai  kendaraan sewa.

Dikatakan Kompol Yandri, setiap barang yang antar, tersangka mendapat imbalan Rp1 juta per kope. Tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp4 juta per-koper.

Tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman empat koli (satuan hitung untuk paket) barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam. Imbalannya Rp1 juta per koper.

Sedang tersangka RS bertugas mengemas BBL dengan bayaran Rp1 juta per koper. Tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat memuluskan aksi penyelundupan BBL. Tersangka AN pengemas merangkap supir pengiriman BBL dengan imbalan Rp400 ribu per-koper.

Sementara kata Kompol Yandri lima tersangka lainnya, yakni HE, U, LNH, S dan B kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 29 Jo. pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Para tersangka juga dikenakan pasal 87 Jo. pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Ribuan bibit lobster hasil sitaan dilepas kembali di pantai di Serang, Banten agar tidak mati. Pelepasan itu dilakukan polisi  bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta ***