Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Dugaan Korupsi Pengesahan RAPBD Ditahan KPK

Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Dugaan Korupsi Pengesahan RAPBD Ditahan KPK - Image Caption


News24xx.com -  Mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) tersangka dugaan korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi resmi ditahan KPK. Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 kini mendekan dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka Suliyanti. “Kamis kemarin tersangka S telah dilakukan penahanan,” kata Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

Tersangka Suliyanti ditahan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan. Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD itu berawal dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.

Sedikitnya ada 12 orang ditangkap di Jambi dan empat lainnya diamankan di Jakarta. KPK mengungkapkan para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Zumi Zola kemudian melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. ***