Penyidik Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kwarcab Pramuka Kota Bandung

Penyidik Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kwarcab Pramuka Kota Bandung - Image Caption
News24xx.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, anggaran tahun 2017, 2018 dan 2020.
Hal itu diungkapkan pihak Kejati Jabar melalui Kasi Penkum, Nur Sricahyawijaya, SH.MH., dalam siaran pers yang diterima POSKOTAONLINE.COM., Jum’at (13/6/2025).
Para tersangka yang ditahan, yakni, D.N.H saat itu sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017 dan tahun 2018, dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Lalu tersangka D.R saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak tahun 2016 sampai 2019, dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Kemudian ada juga tersangka, E.M yang saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2020, dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Sedangkan tersangka berikutnya, Y.I saat itu sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode tahun 2013 sampai tahun 2018, dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 6 (enam) jam. Selanjutnya, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025.
Sementara untuk tersangka Y.I. oleh karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain (perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung-red), maka tersangka Y.I dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dilakukan penahanan dalam perkara lain.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 ?ri dana hibah yang diterima.
Untuk diketahui, pada tahun 2017, 2018 dan 2020, Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR guna meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
Terhadap 4 tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***