Bejat, Ayah di Baros Kabupaten Serang Cabuli Anak Kandung

Bejat, Ayah di Baros Kabupaten Serang Cabuli Anak Kandung - Image Caption
News24xx.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Baros, Polresta Serang Kota, mengamankan DM, 50 tahun, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, karena diduga mencabuli anak kandungnya.
Atas perbuatannya, buruh harian lepas itu harus mendekam di sel Mapolresta Serang Kota.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, membenarkan, terduga pelaku berbuat asusila terhadap anak kandungnya.
"Korbannya anak berusia 9 tahun. Pelakunya ayah kandungnya," kata Febby saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Juni 2025.
Febby menjelaskan DM ditangkap anggota Polsek Baros setelah dilaporkan oleh keluarganya pada 11 Juni 2025, dan tersangka diserahkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di villa milik kakak pelaku, Rabu, 11 Juni kemarin. Kasus dugaan pencabulan kini ditangani Unit PPA," jelasnya.
Febby menerangkan dari hasil pemeriksaan, kasus asusila itu terjadi pada Minggu 8 Juni 2025. Ketika itu, korban sedang tidur bersama pelaku di ruang tamu rumahnya, sedangkan ibunya tidur di dalam kamar.
"Pelaku tidur di ruang tamu bersama korban, kemudian pelaku tiba-tiba bernafsu (kepada anak perempuannya)," terangnya.
Febby menjelaskan dengan menggunakan alat kontrasepsi, DM berhasil menggauli anak kandungnya itu. Tak hanya itu, pria berusia 50 tahun itu juga memasukan jarinya ke area pembuangan.
"Setelah itu, pelaku dan korban kembali tidur," jelasnya.
Febby menegaskan atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tegasnya.***