Sidang Pemalsuan Akta Autentik, Terdakwa Ajukan Empat Permintaan, Jaksa Kukuh Tuntut 2 Tahun Penjara

Sidang Pemalsuan Akta Autentik, Terdakwa Ajukan Empat Permintaan, Jaksa Kukuh Tuntut 2 Tahun Penjara - Image Caption


News24xx.com -  Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik sertifikat tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (16/6/2025). Dalam persidangan yang beragendakan duplik itu kuasa hukum menyampaikan tanggapan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Rico Sudibyo menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah.

“Tuntutan yang kami ajukan merupakan hasil dari rangkaian persidangan dan berdasarkan fakta bahwa terdakwa tidak pernah hadir langsung di BPN untuk mengurus pembaruan sertifikat tanah,” kata Rico, di PN Jakarta Utara, Senin (16/6/22025).

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Brian Praneda menanggapi tuntutan JPU dengan menyampaikan duplik. Dalam pembelaannya, Brian menyoroti absennya saksi penting yang tidak dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim.

“Kesaksian yang tidak diberikan secara langsung di depan hakim dan tanpa sumpah tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah,” ujar Brian.

Tim penasihat hukum juga mengajukan empat permintaan kepada majelis hakim, seperti menolak seluruh tuntutan JPU, menerima pembelaan terdakwa, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebaskan terdakwa dari segala bentuk penahanan dan biaya perkara.

Sebagai informasi, persidangan kasus yang berlangsung sejak April 2025, mendakwa Tony Surjana atas memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik terkait kepemilikan sertifikat tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus berawal dari dugaan manipulasi data pada Februari 2004. Saat itu, terdakwa disebut berinisiatif mengubah blangko sertifikat tanah dari wilayah Kabupaten Bekasi menjadi Kota Administrasi Jakarta Utara, menyusul perubahan batas administrasi wilayah. Perubahan itu dilakukan dengan bantuan seorang anggota kepolisian yang dikenalnya, Sarman Sinabutar.  ***