Presiden Prabowo Disebut Bakal Serahkan Empat Pulau Sengketa ke Pemprov Aceh

Presiden Prabowo Disebut Bakal Serahkan Empat Pulau Sengketa ke Pemprov Aceh - Image Caption
News24xx.com - Sengketa empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara, membuat Presiden Prabowo Subianto ikut turun tangan. Kepala negara ini disebut langsung mengambil alih masalah itu dan rumor yang berhembus kota Serambi Mekah itu yang akan memilikinya.
Seperti diketahui, Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini tengah memperebutkan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kabar ini semakin memanas setelah Kementerian Dalam Negeri menyerahkan pulau tersebut Pemprov Sumut.
Praktisi Intelejen Fauka Noor Farid mengatakan, langkah Prabowo mengambil alih sengketa empat pulau sudah sangat tepat agar masalah tersebut tidak berkembang lebih jauh.
“Keputusan Pak Prabowo mengambil alih masalah tepat, karena ini untuk mengoreksi polemik yang ditimbulkan Kementerian Dalam Negeri,” katanya, Senin (16/6).
Menurut Fauka, polemik itu terjadi akibat minimnya informasi di jajaran kementerian dalam negeri mengenai aspek historis dan sosial masyarakat pada keempat pulau. Sehingga pernyataan yang dilontarkan terkesan berpihak pada satu sisi, dan mengabaikan aspek historis dan sosial masyarakat selama ini ada.
“Kementerian Dalam Negeri harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, agar di kemudian hari tidak muncul pernyataan yang berisiko memecah belah bangsa. Bukan berarti salah Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian. Saya lihat masalah muncul karena ketidaktahuan di bawah, mungkin di Dirjen ada ketidaktahuan aspek sejarah dan hukum” ungkap Fauka.
Dikatakan mantan Anggota Tim Mawar Kopassus ini, dirinya meminta seluruh pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari Prabowo atas penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Informasi yang saya dapat keempat pulau tersebut akan diserahkan ke Aceh. Karena secara historis dan administrasi keempat pulau selama ini sudah masuk ke Provinsi Aceh,” tutur Fauka.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pemprov Aceh pun menolak keputusan Kementerian Dalam Negeri karena merasa bahwa berdasarkan catatan sejarah dan hukum keempat pulau termasuk dalam wilayah Aceh. ***