Polda Banten Bongkar Prostitusi Online di Hotel Cilegon, 6 Mucikari Ditangkap

Polda Banten Bongkar Prostitusi Online di Hotel Cilegon, 6 Mucikari Ditangkap - Image Caption


News24xx.com -  Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di sebuah hotel di Kota Cilegon.

Dalam penggerebekan itu pada Jumat, 13 Juni 2025, lalu tersebut, polisi menangkap enam mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). Para pelaku masing-masing berinisial AR, 22 tahun, MI, 21 tahun, MRS, 32 tahun, AM, 21 tahun, TR, 23 tahun – seluruhnya warga Cilegon – serta LS, 35 tahun, warga Kabupaten Bogor.

“Di hotel itu banyak perempuan yang direkrut, ditampung, dan ditawarkan oleh Papi dan Mami untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Selasa, 17 Juni 2025.

Ia menyebut, para mucikari memberikan gaji tetap kepada PSK yang mereka kelola, berkisar Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan.

“Menurut informasi, para perempuan itu diberi gaji antara Rp9 juta sampai Rp10 juta per bulan,” ujar Dian.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB di hotel tersebut. Sejumlah kamar digunakan sebagai tempat melayani pelanggan.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada delapan perempuan yang dijajakan lewat MiChat. Mirisnya, satu di antaranya masih di bawah umur.

“Modusnya, para pelaku bertindak sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan korban lewat aplikasi MiChat,” jelas Dian.

Selain gaji, para PSK juga mendapat uang makan harian dan jatah skincare dari para pelaku.

“Uang skincare korban setiap bulan antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Uang makan Rp100 ribu per hari. Setiap hari mereka melayani 9 hingga 11 tamu,” lanjutnya.


Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, tujuh ponsel, 23 alat kontrasepsi, buku tamu hotel, dan empat bill hotel.

“Para pelaku dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007, dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Dian. ***