AKBP RA Diduga Melakukan Penggelapan dan Pengancaman terhadap Seorang Karyawati

AKBP RA Diduga Melakukan Penggelapan dan Pengancaman terhadap Seorang Karyawati - Image Caption
News24xx.com - Seorang perwira Polri pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial RA dilaporkan ke Polda Metro Jaya. RA diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil dan pengancaman terhadap seorang karyawati bernama Siti Nurhasanah (29) melalui media sosial (medsos).
Kasus pengancaman terkait keselamatan Siti kini ditangani Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya. AKBP RA selain dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan juga UU ITE karena mengancam korban melalui medsos.
“Selain diancam dengan kata-kata hati-hati di jalan, mobilmu bisa saya hancurkan. RA juga mencaci maki saya dengan kata-kata yang tidak senonoh,” kata Siti Nurhasanah didampingi kuasa hukumnya Ardin Firanata usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/6/2025).
Kasus ini berawal dari perjanjian take over satu unit mobil Toyota Rush pada Desember 2023. Siti menawarkan mobil Toyota Rush miliknya Nopol A. 1866 VGA kepada AKBP RA untuk dicarikan orang yang mau melanjutkan kredit dari PT Tunas Astra Finance Tangerang.
Siti percaya karena AKBP RA memiliki usaha jual beli-mobil dan biro jasa pengurusan STNK dan SIM. Setelah mobilnya diserahkan pada dan sempat dibawa ke Bandung tapi tidak ada yang mau.
Akhirnya AKBP RA bersedia melakukan take over mobil milik korban dengan alasan untuk kepentingan anaknya. “AKBP RA membeli mobil korban dan bersedia melanjutkan pelunasan selama 31 bulan dengan cicilan perbulan Rp4,5juta,” ujar Siti Nurhasanah.
Setelah mobil dikuasai RA, berjalan lima bulan cicilan sesuai kesepakatan tidak dilaksanakan sehingga Siti terus ditagih pihak leasing. Sejak Juni 2024, Siti selalu dikejar-kejar/diteror oleh debt collector karena mobil masih atas nama dirinya.
Siti Nurhasanah meminta dan menagih AKBP RA agar menyelesaikan cicilan dan kalau bisa dilunasi saja. Tetapi AKBP RA malah marah-marah dan memaki-maki Siti dengan kata-kata kasar yang tidak pantas.
Sejak itu, AKBP RA tidak mau membayar cicilan, tetapi mobil milik Siti tetap dikuasainya. Siti terpaksa melunasi mobil tersebut, karena AKBP RA sudah tidak mau membayar cicilannya dan Siti dikejar-kejar debt collector sejak Juni 2024.
Selain melaporkan pidana penggelapan dan pengancaman UU ITE, AKBP RA juga dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Hasil sidang etik dan profesi beberapa waktu lalu akhirnya AKBP RA diputuskan Majelis Etik Polri dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Siti Nurhasanah dan Kuasa Hukumnya Ardin meminta Polri khususnya Polda Metro Jaya bisa memberikan keadilan pada dirinya atas perbuatan AKBP RA. “Saya meninta Polri memproses kasus yang menimpa saya sesuai ketentuan hukum,” ujar Siti.
Jangan sampai ada tembang pilih, apalagi terlapornya seorang perwira Polri. “Hukum harus ditegakkan, kalau bersalah biar dia perwira Polri tetap harus diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ardin selaku kuasa hukum Siti meminta penyidik Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya segera menetapkan RA sebagai tersangka. “Memang kasusnya kini sudah naik ketingkat penyidikan. Kami berharap segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ardin. ***