Mantan Mendikbudristek Nadiem Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Rp9,982 Triliun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Rp9,982 Triliun - Image Caption
News24xx.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6/2025). Statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek priode 2019—2022 sebesar Rp9,982 triliun.
Nadiem datang memenuhi panggilan Kejagung dengan didampingi tim kuasa hukumnya sambil menteng sebuah tas. Dia diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta.
Ketika awak media mencoba bertanya tentang dokumen apa saja yang dibawa dalam pemeriksaan, diam saja. Nadiem hanya senyum dan terus melangkah masuk ke dalam Gedung Jampidsus.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengatakan, penyidik Jampidsus Kejagung akan memeriksa Nadiem selaku mantan Mendikbudristek. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fungsi pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.
Penyidik Kejagung akan mengorek keterangan terkait proses dan pengetahuan Nadiem terhadap kasus tersebut. Kejagung akan mendalami apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Untuk diketahui, saat ini Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Dikatakan Kapuspenkum Harli Siregar, pihaknya sedang mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi itu.
Apakah ada yang mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis untuk pengadaan bantuan peralatan terkait pendidikan teknologi pada tahun 2020. Padahal penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
Sebab, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, hasilnya tidak efektif. Kemudian tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Meski begitu, Kemendikbudristek mengganti kajian dengan kajian baru dan merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome. Pengadaan tersebut telah menyedot anggaran yang merugikan keuangan negara Rp9,982 triliun. ***