KPK Ingatkan Anggota DPRD Depok Jaga Gaya Hidup dan Perilaku Dipantau Masyarakat 24 Jam

KPK Ingatkan Anggota DPRD Depok Jaga Gaya Hidup dan Perilaku Dipantau Masyarakat 24 Jam - Image Caption


News24xx.com -  Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kegiatan bimbimgan teknis (bimtek) kepada Anggota DPRD Kota Depok berharap melaksanakan tugas yang amanah untuk rakyat dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga integritas, tidak hanya dalam konteks pekerjaan tetapi juga dalam kehidupan keluarga sehari-hari.

“Pemaparan yang diberikan KPK kepada Anggota DPRD Depok agar terbuka terhadap wawasan legislator khususnya mengenai tantangan integritas dan transparasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan representasi publik sangat penting dalam melaksanakan tugas sehari hari,” kata Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, didampingi Wakil Ketua Yeti Wulandari dan Sekda Depok Nina Suzana, usai kegiatan Bimtek KPK di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (24/6/2025).

Sebagai perwakilan rakyat tentunya anggota DPRD harus tetap menjaga gaya hidup dan perilaku bagaimana menghadapi tantanggan ke depan karena sekecil apa pun kegiatan sehari-hari sekarang ini akan terpantau selama 24 jam oleh masyarakat, jadi perlu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh mereka kepada anggota DPRD.

Menurut Ade, apa yang disampaikan Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino, bagaimana menghadapi tantangan sebenarnya bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD tidak lepas dari pribadi masing-masing dan keluarga, yang tentunya setiap waktu anggota dewan yang terhormat selalu mendapatkan pengawasan dari masyarakat.

“Anggota DPRD Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga integritas, tidak hanya dalam konteks pekerjaan, tetapi juga dalam kehidupan keluarga,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, tidak hanya melaksanakan tugas saja yang perlu diperhatikan, namun seluruh kegiatan kita dengan tata kelola, harus hati-hati dengan tata asas dan tata hukum.

Pencegahan itu sejak dimulai dari rumah tangga antarpasangan suami istri yang menjadi benteng awal dalam mencegah perilaku koruptif dengan saling memahami dan saling mengingatkan. “Kami di rumah saling mengingatkan jangan sampai melampaui kewenangan atau bertentangan dengan aturan,” ujar Yeti sembari menambahkan, karena peran pasangan bukan hanya sebagai pendamping tapi juga sebagai pengingat. ***