Korban Dipukul dan Motornya Dirampas, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Pelaku Curas

Korban Dipukul dan Motornya Dirampas, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ringkus Dua Pelaku Curas - Image Caption
News24xx.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan VII, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (20/6/2025). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan, kedua pelaku yakni RS (28), seorang pengangguran, dan AD (21), seorang buruh, keduanya merupakan warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Korban dalam aksi kejahatan ini adalah CR, seorang karyawan ritel modern, yang menjadi sasaran aksi sadis kedua pelaku saat melintas di lokasi kejadian.
“Modus operandi kedua pelaku adalah dengan cara memantau korban, kemudian melakukan aksi kejar, pepet, rampas dan tabrak. Motor korban dihentikan secara paksa, lalu pelaku mencabut kontak motor dan memukul korban di bagian kepala menggunakan benda tumpul hingga korban terkapar,” terang Iptu Devrat, dalam keterangan pers yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (24/6/2025).
Setelah korban tidak berdaya, lanjut Devrat, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban, dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan itu, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. “Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Saat ini, keduanya telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Devrat.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***