Heboh! 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, KKP Langsung Bertindak

Heboh! 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, KKP Langsung Bertindak - Image Caption
News24xx.com - Empat pulau di Kepulauan Anambas—Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala—dilaporkan ditawarkan di situs properti internasional Private Islands Online, memicu kehebohan publik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia.
“Tidak ada istilah jual beli pulau. Yang diakui hanya peralihan hak atas tanah, dan itu pun tidak boleh dilakukan oleh pihak asing,” tegasnya, Senin (23/6/2025).
Koswara menambahkan, pulau merupakan wilayah kedaulatan yang tidak bisa dipisahkan dari laut di sekitarnya, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara utuh.
Sebagai respons, KKP telah mengirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak situs terkait, termasuk opsi pemblokiran jika tidak diindahkan.