Akhiri Dualisme Kepengurusan, Kongres Persatuan PWI Pusat Digelar Akhir Agustus Berdasar Kesepakatan Jakarta

Akhiri Dualisme Kepengurusan, Kongres Persatuan PWI Pusat Digelar Akhir Agustus Berdasar Kesepakatan Jakarta - Image Caption


News24xx.com -  Pelaksanaan Kongres Persatuan paling lambat 30 Agustus 2025 sesuai hasil ‘Kesepakatan Jakarta’ dan secara hukum mengakhiri dualisme kepemimpinan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

“Kongres PWI Pusat akan dilaksanakan di Jakarta untuk jajaran PWI se-Jabar baik tingkat kota/kabupaten tetap harus menjaga marwah PWI di wilayahnya,” kata Ketua PWI Jawa Barat (Jabar), Hilman Hidayat didampingi Ahmad Syukri dan Tantan Sulthon saat Rapat Koordinator (Rakor) PWI se-Jabar di Bandung, Rabu (25/6).

Dualisme atau kisruh kepengurusan di PWI Pusat yang telah berlangsung kurang-lebih setahun merupakan catatan terburuk PWI sejak berdiri pada 1946 karena selama 79 tahun tidak pernah terjadi hingga membuat malu seluruh anggota PWI se-Indonesia. Apalagi berseterunya bukan karena ideologi tapi lebih karena masalah uang.

Menurut dia, rencana Kongres Persatuan Agustus 2025 yang disepakati bersama di Jakarta malah ada yang berusaha menggagalkan pelaksanaannya. “Jadi sangat miris dan aneh ada pihak yang hari ini berusaha menggagalkan kongres,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum PWI Jabar Untung Kurniadi dan Ian Mulyana mengatakan kesepakatan Jakarta yang ditandatangani dua pihak yang bertikai, yakni kubu Hendry CH Bangun (HCB) dan Zulmansyah Sakedang dimediatori Dewan Pers merupakan langkah positif menyelesaikan konflik.

Naskah Kesepakatan Jakarta dan rencana pelaksanaan Kongres Persatuan yang ditandatangani bersama Pak HCB dan Pak Zul, dan masing-masing sekjennya pada 16 Mei lalu, secara hukum mengakhiri dualisme kepengurusan. “Jadi, kepemimpinan PWI Pusat sekarang oleh dua orang hingga pelaksanaan kongres tentunya melibatkan ke dua sekjenmya.

Karena itu, ujar dia, pembekuan pengurus PWI daerah dan pembentukan pelaksana tugas (Plt) pengurus cabang di sejumlah daerah oleh salah satu kubu jelas merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum. ***