Kasus Surat Tanah dan Keterangan Palsu, Polrestro Tangerang Kota Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Nenek 68 Tahun

Kasus Surat Tanah dan Keterangan Palsu, Polrestro Tangerang Kota Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Nenek 68 Tahun - Image Caption
News24xx.com - Polres Metro Tangerang Kota mangkir dalam sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka yang diajukan seorang nenek berusia 68 tahun, Li Sam Ronyu, di Pengadilan Negeri Tangerang sehingga batal digelar.
“Sidang ditunda seminggu, sampai tanggal 2 Juli 2025, karena termohon (Polres Metro Tangerang Kota) tidak hadir,” ujar Hakim tunggal Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/6/2025).
Atas penundaan tersebut tim kuasa hukum Lim Sam Ronyu, Charles Situmorang mengaku kecewa karena ketidakhadiran Polres Metro Tangerang Kota. Padahal, pihak Pengadilan Tangerang sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam sidang perdana hari ini. “Faktanya penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak hadir ” ungkap Charles usai sidang.
Lebih jauh, Charles mengaku khawatir penundaan ini akan berdampak pada status kliennya yang saat ini sebagai tersangka dilanjutkan hingga menjadi terdakwa di pengadilan. Sebab dalam aturan permohonan praperadilan, dalam Pasal 78 KUHP disebutkan ada batasan waktu 3 hari, hakim harus melakukan pemanggilan kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang sejak praperadilan didaftarkan.
“Lalu pada Pasal 82, sejak sidang pertama praperadilan harus digelar cepat yakni 7 hari. Tapi hari ini justru ditunda sampai minggu depan. Ini patut diduga ada upaya perkara klien kami bisa segera naik persidangan sehingga praperadilannya gugur,” ujar Charles.
Praperadilan ini diajukan karena diduga penetapan tersangka kliennya bertentangan dengan aturan hukum. Karena sebelumnya, pihaknya sudah menempuh berbagai langkah perlindungan hukum. Salah satunya mengajukan permohonan gelar perkara di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.
Dalam gelar perkara tersebut telah ditegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana, kekurangan alat bukti, maupun peristiwa pidana yang dapat menjerat kliennya sebagai tersangka. “Irwasum Polri telah memberi rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 6 Akta Jual Beli (AJB) tanah induk dan saksi-saksi tambahan. Tapi faktanya, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tetap menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka,” jelas Charles.
Seperti diketahui, Li Sam Ronyu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris yang mengaku pemilik tanah di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluknaga. Padahal, nenek 68 tahun itu sudah memiliki tanah seluas 3,2 hektare itu sejak tahun 1994. Ia ketika itu membelinya dari pemilik sebelumnya bernama Sucipto. Namun hanya memiliki AJB.
Tak hanya itu, selama ini Li Sam Ronyu secara rutin membayar pajak tanah tersebut hingga tahun 2024. Pada tahun 2021, Li Sam Ronyu berniat meningkatkan status kepemilikan tanah dari AJB menjadi sertifikat hak milik (SHM). Tapi pada akhir 2024, Li Sam Ronyu tiba-tiba dilaporkan ke polisi dan pada 27 Mei 2025 statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu. ***