Pedangdut Lesti Kejora Segera Dipanggil Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Pedangdut Lesti Kejora Segera Dipanggil Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta - Image Caption


News24xx.com -  Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora segera dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Lesti akan diperiksa dengan status saksi terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Kasus tersebut kini masuk dalam tahap penyelidikan. Kasus yang menyeret nama Lesti Kejora  sebelumnya dilaporkan penasihat hukum sang pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.

Selain Lesti, penyidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM serta meminta pendapat ahli atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan ke polisi pada 18 Mei 2025. “Penyidik segera memanggil saudari LK sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/6/2025).

Untuk diketahui, Lesti Kejora dilaporkan oleh kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak tahun 2018.

Dugaan pelanggaran hak cipta didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, selaku publisher. Isi dokumen tersebut  menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.

Akibat ulah Lesti korban merasa sangat dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor serta pencipta lagu tersebut. ***