Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol 8-15%

Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol 8-15% - Image Caption
News24xx.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menaikkan tarif ojek online (ojol) di beberapa wilayah Indonesia. Kenaikan tarif ini akan diberlakukan secara bervariasi antara 8 persen hingga 15 persen, sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa keputusan kenaikan tarif tersebut didasarkan pada kajian menyeluruh yang telah diselesaikan oleh Kemenhub.
“Kami telah melakukan kajian secara komprehensif dan hasilnya telah final. Kenaikan tarif khususnya untuk kendaraan roda dua bervariasi sesuai zona. Ada zona I, zona II, dan zona III yang masing-masing mengalami penyesuaian antara 8 hingga 15 persen,” ujar Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6).
Aan yang juga merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri menyatakan, pemerintah saat ini juga tengah menindaklanjuti aspirasi dari para mitra pengemudi ojek online yang menuntut pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal sebesar 10 persen.
“Terkait usulan pembatasan potongan aplikasi sebesar 10 persen, saat ini Kemenhub sedang melakukan kajian dan survei mendalam. Ekosistem ojek online sangat kompleks sehingga setiap kebijakan harus diambil secara cermat,” tegasnya.
Kemenhub menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, pengguna, dan penyedia aplikasi dalam regulasi tarif ojol yang akan diterapkan.