KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Tersangka Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Tersangka Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa - Image Caption


News24xx.com -  Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI priode 2919-2021. “KPK telah menetapkan MC sebagai tersangka dugaan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

Sejauh ini pihak KPK belum menjelaskan secara rinci, apakah Ma’ruf tersangka satu satunya atau ada tersangka lain terkait kasus gratifikasi tersebut.

KPK sebelumnya telah mengumumkan  saat ini sedang menyidik kasus baru  dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Para saksi pun sudah mulai dipanggil sejak 23 Juni 2025 lalu.

Pada bersamaan, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI.  Jumlah gratifikasi yang diterima sekitar Rp17 miliar. ***