Ditressiber PMJ Ungkap Kasus Penipuan Modus Bercinta secara Virtual

Ditressiber PMJ Ungkap Kasus Penipuan Modus Bercinta secara Virtual - Image Caption


News24xx.com - Kasus penipuan dengan modus “Love Scam” atau bercinta secara virtual berhasil diungkap penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya (PMJ). Tiga dari empat pelaku yang pernah berkeja di Kamboja sebagai operator judi online (judol) ditangkap di wilayah Jakarta Pusat.

Dua pelaku berjenis kelamin wanita, yakni ORM (36) dan aApd (24). Dua pelaku lainnya pria berinisial R (29) dan A (29) kini masih daftar pencarian orang (DPO). “Tiga pelaku berhasil ditangkap, satu masih buron,” kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Jumat (4/7/2025).

Modus penipuan ini awalnya para pelaku mencari calon korban melalui media sosial (medsos) dan mengajak berkenalan. Pelaku lalu menawarkan dan mengajak korban untuk bekerja paruh waktu secara daring.

Pelaku mengiming iming korban mendapatkan komisi yang menggiurkan sebesar 10 persen dari modal awal yang disetorkan. Salah satu korbannya berinisial YW mengaku berkenalan dengan pelaku pada akhir Mei 2025 melalui sosial media Instagram dengan nama akun @aaaaya181181818.

Setelah berteman di medsos, pelaku  mengajak chat melalui WhatsApp dengan nomor 0812 8709 4XXX. Karena sudah saling akrap, pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban.

Modal disetorkan melalui website Banggood dengan link https://banggood.info, tetapi palsu. Korban jadi tertarik ajakan pelaku dan menyetorkan sejumlah uang modal awal. Untuk menjerat korbannya, pelaku pada awalnya memberikan modal beserta keuntungan sebagaimana keuntungan yang dijanjikan pelaku.

Merasa menguntungkan bisa dapat uang tanpa harus kerja keras,  korban akhirnya mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga total Rp423,2 juta ke rekening di dua bank.

Setelah uang ratusan juta diterima, pelaku  hanya menjanjikan dan menunda-menunda dengan berbagai alasan akan memberikan keuntungan. Sadar dirinya telah ditipu, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Ketiga pelaku ditangkap pada hari Senin (23/6/2025) di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit Nomor 06/EE, RT 009 RW 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lokasi penangkapan merupakan tempat bekerja.***