Pajak 0,5% Bikin UMKM Meradang: Harga Naik, Konsumen Lari!

Pajak 0,5% Bikin UMKM Meradang: Harga Naik, Konsumen Lari! - Image Caption
News24xx.com - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan keberatan terhadap rencana pemerintah memberlakukan pemungutan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen melalui platform e-commerce.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menilai kebijakan tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap pelaku UMKM. Menurutnya, pelaku usaha kemungkinan akan menaikkan harga jual produk guna menutupi beban pajak yang dikenakan.
"Sudah pasti pelaku UMKM akan berpikir untuk menyesuaikan harga jual. Artinya, harga akan dinaikkan sebesar 0,5 persen guna menutupi pungutan pajak tersebut," ujar Edy, dikutip Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil akan menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan transaksi jual-beli serta memperlambat roda perekonomian.
"Jika harga produk naik, konsumen akan berpikir dua kali sebelum membeli. Akibatnya, transaksi melambat dan ekonomi akan semakin lesu," sambungnya.
Edy menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut secara lebih cermat. Ia mengusulkan agar beban pajak tersebut dibebankan kepada penyedia platform e-commerce, bukan kepada pelaku usaha.
"Platform e-commerce seharusnya yang menanggung pungutan itu, karena merekalah yang menjadi fasilitator transaksi dan memiliki margin keuntungan yang cukup besar," tegasnya.
Lebih lanjut, Edy juga mempertanyakan kemampuan e-commerce dalam melakukan pendataan secara akurat terhadap pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
"Bagaimana mereka bisa mendeteksi omzet pelaku usaha hingga mencapai Rp500 juta? Itu bukan perkara mudah. Oleh karena itu, kami menilai pemungutan pajak kepada penjual di e-commerce belum tepat," tutupnya.