Polisi Tangkap Bandar Sabu Jaringan Tangerang-Jakarta Barat

Polisi Tangkap Bandar Sabu Jaringan Tangerang-Jakarta Barat - Image Caption


News24xx.com -  Aksi jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Tangerang tersendat, usai ditangkap Unit 3 Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka MN alias Debul tak berkutik saat diciduk polisi anti narkoba pimpinan AKP Philipus Sudarmanto.

“Tersangka kami amankan dikawasan Kampung Kojan, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (4/7) malam,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Rihold menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Debul yakni botol minuman hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 8,46 gram , 17 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit ponsel merk Redmi A2 warna biru.

“Kami menduga tersangka berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang,” beber Rihold.

Rihold menambahkan, penangkapan Debul bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kampung Kojan, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat. Informasi berharga itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” terangnya.

Kompol Rihold menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. “Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. 

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakar di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” ucap Rihold. ***