Penyidik Ditresnarkoba PMJ Tangkap Tiga Pengedar 11 Kg Sabu di Depok dan Jakbar

Penyidik Ditresnarkoba PMJ Tangkap Tiga Pengedar 11 Kg Sabu di Depok dan Jakbar - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu. Ada dua lokasi yang disisir, yakni wilayah Depok dan Jakarta Barat (Jakbar) dengan barang bukti (barbuk) 11 kilogram sabu.

Polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga anggota jaring pengedar sabu di dua wilayah itu, yakni S (32), D (30) dan A (34). “Kasusnya masih dikembangkan,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu didua wilayah ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Beji, Depok. Pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya Tim Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka S, warga Jakarta Barat yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram itu. Dalam pemeriksaan terungkap keberadaan tempat penyimlanan sabu di sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di kamar kos di Jalan Perdana Kusuma, Jakarta Barat. Dari lokasi itu kata AKBP Ade Candra pihaknya mengamankan dua tersangka D dan A.

Selain itu, di dalam kamar kos tersebut ditemukan 11 bungkus besar sabu seberat total 11.000 gram (11 kilogram) di dalam koper hitam. Barang bukti lain yang disita berupa, timbangan digital, plastik klip besar dan beberapa unit ponsel.

Dijelaskan AKBP Ade Candra, barang bukti yang diamankan di TKP 1 (Depok) berupa, dua klip sabu seberat dua gram, satu timbangan digital dan 1 unit handphone serta tersangka inisial S.

Barang bukti yang diamankan di TKP 2 (Jakarta Barat) berupa 11 bungkus sabu seberat 11 kilogram, dua timbangan digital, dua pack plastik klip dan enam unit handphone serta dua tersangka D dan A.

Ketiga tersangka ini diketahui sebagai anggota jaringan pengedar sabub Sumatera-Jakarta. Rencananya sabu seberat 11 kilogram ini akan diedarkan di Depok, Jakarta dan sekitaranya. ***