8 Pria dan 1 Wanita Mengaku Wartawan Diciduk Jatanras PMJ Kasus Pemerasan

8 Pria dan 1 Wanita Mengaku Wartawan Diciduk Jatanras PMJ Kasus Pemerasan - Image Caption
News24xx.com - Delapan pria dan satu wanita yang mengaku wartawan diciduk penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ). Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan (Tangsel) ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah orang mengaku wartawan. “Salah satunya lerempuan,” kata Kombes Ade Ary Syam kepada awak media, Sabtu (12/7/2025).
Berawal pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.04 WIB, di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Saat itu korban N sedang berada di kantornya tiba-tiba ada seorang perempuan merangkul dan mengajak korban bicara.
Korban kemudian mempersilahkan perempuan misterius untuk bicara di ruang kerjanya. Di dalam ruangan perempuan yang belum dikenal korban mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasikan tingkah laku N kepada publik.
Jika tidak mau namanya tercemar, perempaun tersebut meminta sejumlah uang pada korban. Takut tingkah lakunya dipublikasikan, korban lalu mentransfer uang Rp15 juta kepada perempuan tersebut.
“Awalnya korban dipaksa untuk mentranfer sebesar Rp130 juta,” ujar Kombes Ade Ary. Meresa diperas, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke polisi.
Berdasarkan laporan korban N, Dari Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 PMJ melakukan pengecekan ke lokasi. Korban dan saksi lainnya dimintai keterangan oleh polisi terkait ciri-ciri pelaku.
Hasilnya, pada Rabu (3/7/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, tim mengamankan perempuan berinisial FFT (31).
Dari keterangan FFT akhirnya tim nengamankan KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31). Saat itu mereka sadang berkumpul di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi. Mereka diketahui satu kelompok dengan FFT yang diduga sering melakukan pemerasan terhadap orang lain.
Modusnya, para pelaku menunggu dan memantau di sekitaran hotel transit untuk mencari calon korban. Begitu melihat calon korban dengan pasangannya keluar dari hotel langsung diikuti sampai ke rumahnya.
Para pelaku kemudian menghampiri korban dan memperkenalkan diri sebagai wartawan. Korban dituduh telah berbuat asusila di hotel dan kasusnya akan dipublikasikan.
Para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara mentransfer agar perbuatan asusilanya tidak dipublikasikan.
Para pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka juga dikenakan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. ***