Isu Beras Oplosan di BUMD, Pengamat Sugiyanto Desak Gubernur Pramono Nonaktifkan Direksi dan Komisaris FSTJ

Isu Beras Oplosan di BUMD, Pengamat Sugiyanto Desak Gubernur Pramono Nonaktifkan Direksi dan Komisaris FSTJ - Image Caption


News24xx.com -  Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto meminta Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera menonaktifkan jajaran direksi dan komisaris PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ). Hal itu menyusul adanya indikasi terjadinya praktik pengoplosan dan pelanggaran mutu beras dari BUMD tersebut.

“Jika itu benar, merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena menyangkut hak masyarakat atas pangan yang aman, sehat, dan sesuai standar,” tandas Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa produk beras dari FSTJ tidak memenuhi standar mutu beras premium dan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Temuan ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium dari lima lembaga independen serta investigasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan.

Dalam menghadapi kondisi ini, kata Sugiyanto, diperlukan tindakan tegas, objektif, dan sistematis dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemprov Jakarta. “Gubernur Pramono Anung harus segera mengambil langkah konkret demi menjamin integritas dan kredibilitas pengelolaan BUMD, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pangan daerah,” tegas Sugiyanto.

Langkah prioritas yang harus diambil adalah menonaktifkan seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas PT FSTJ. “Tindakan ini penting agar proses pemeriksaan dan investigasi bisa dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa hambatan dari pihak internal. Penonaktifan bersifat sementara, namun menjadi wujud komitmen terhadap prinsip good governance dan akuntabilitas publik,” jelasnya.

Gubernur Pramono juga harus segera memerintahkan audit forensik oleh lembaga audit independen terhadap seluruh rantai produksi dan distribusi pangan FSTJ. Audit ini diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan praktik pengoplosan, pelanggaran standar mutu, atau manipulasi harga jual. “Transparansi hasil audit akan menjadi pijakan penting dalam proses hukum maupun reformasi internal perusahaan,” ujarnya.

Sugiyanto menyarankan Pramono agar distribusi produk beras dari FSTJ yang diduga bermasalah juga perlu dihentikan sementara, guna melindungi konsumen dari potensi kerugian dan memastikan tidak ada produk substandar yang beredar di pasar selama proses investigasi berlangsung. “Melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan, Kementerian Pertanian, dan aparat penegak hukum, seperti Bareskrim Polri, untuk membuka seluruh data terkait logistik dan distribusi beras FSTJ,” pungkas Sugiyanto.  ***