Penyidik Ditressiber PMJ Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Jadi Pekerja Seks melalui Medsos

Penyidik Ditressiber PMJ Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Jadi Pekerja Seks melalui Medsos - Image Caption
News24xx.com - Seorang pria berinisial AN (40) ditangkap penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya (PMJ). Pria tersebut diduga sebagai pelaku kasus perdagangan anak yang dijadikan sebagai pekerja sek komersial melalui media sosial (Medsos).
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan, kasus ini terungkap melalui patroli siber. Anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan di media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).
Telegram tersangka AN tiba-tiba aktif kembali dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Padahal grup ini sejak 9 Oktober 2023 tidak aktif. “Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Asep Nurmansyah,” kata AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
Dijelaskan, tersangka AN merupakan tahanan LP Cipinang dalam kasus yang sama dan vonis pengadilan sembilan tahun penjara. Setelah AN menjalani masa hukuman enam tahun penjara, tersangka melakukan aksinya lagi dengan membuka open BO dari dalam LP Cipinang.
Modus yang digunakan tersangka AN dengan cara membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Tetsangka AN melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani apabila ada tamu yang membutuhkan jasa pelayanan sek.
Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya kemudian melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak di bawah umur dengan melakukan pemesan dua anak dengan biaya Rp1,5 juta per anak. Setelah ada kesepakan kemudian dilakukan transaksi dengan mentransfer uang down payment (DP) kepada AN.
Sisanya disepakati akan dilunasi langsung kepada anak yang dipesan berinisial CG (16) dan AB (16). “AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023,” ujar AKBP Herman.
Dalam pemeriksaan terungkap, korban anak melayani pelanggan seminggu satu sampai dua kali. Pembagiannya, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Para korban umumnya berasal dari keluarga broken home.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.
Tersangka juga dikenakan Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. ***