Heboh! Bumbu Instan Indonesia Dicap Picu Kanker di Amerika

Heboh! Bumbu Instan Indonesia Dicap Picu Kanker di Amerika - Image Caption


News24xx.com - Sejumlah produk bumbu instan asal Indonesia menjadi sorotan publik setelah diketahui memperoleh label peringatan yang menyebut produk tersebut berpotensi menyebabkan kanker dan gangguan reproduksi di negara bagian California, Amerika Serikat.

Label peringatan tersebut merupakan bagian dari regulasi ketat yang dikenal sebagai Proposition 65. Aturan ini mewajibkan setiap produk yang mengandung bahan kimia tertentu untuk mencantumkan peringatan kepada konsumen.

Isu ini mencuat usai akun Instagram @adil_tigo mengunggah video yang menunjukkan beberapa produk bumbu instan asal Indonesia dijual di salah satu supermarket di California dengan label Prop 65 Warning.

“Kok bisa bumbu instan Indonesia dikasih label penyebab kanker dan gangguan reproduksi di California?” tulis akun tersebut dalam unggahan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Namun, akun tersebut juga memberikan penjelasan lanjutan. “Jangan panik dulu! Ini label wajib di California (Prop 65), bahkan botol kecap, kopi, dan makanan impor lainnya pun banyak yang terkena. Sebut saja Samyang yang banyak orang suka. Artinya, produk ini mungkin mengandung unsur kimia tertentu dalam kadar yang sangat kecil yang menurut hukum lokal perlu diperingatkan. Tapi bukan berarti otomatis berbahaya atau dilarang dikonsumsi ya,” jelasnya.

Terkait hal ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun bijak dalam memilih produk makanan, khususnya produk yang dikonsumsi secara rutin.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di dalam negeri telah melalui proses pengawasan ketat.

“Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk obat dan makanan, termasuk obat tradisional yang beredar di Indonesia, dengan diterbitkannya nomor izin edar terhadap produk yang bersangkutan,” jelas BPOM dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, BPOM menjelaskan bahwa ketentuan pelabelan Prop 65 Warning di California, Amerika Serikat, mewajibkan setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act untuk mencantumkan peringatan mengenai kandungan bahan kimia tersebut.