Ditressiber PMJ Tangkap Empat Penjual Simcard Perdana Data Pribadi Orang Lain

Ditressiber PMJ Tangkap Empat Penjual Simcard Perdana Data Pribadi Orang Lain - Image Caption
News24xx.com - Empat pelaku kasus manipulasi data seolah-olah otentik dan atau tindak pidana perlindungan data pribadi ditangkap penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Keempat pelaku dimaksudberinisial IER (51), KK (62), F (46) dan FRR (30).
Awal kejadian kata Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus terjadi pada 12 Juli 2025. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli siber.
Hasilnya ditemukan Akun LinkedIn yang mengaku dan menggunakan data orang lain. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan menemukan pelaku IER yang menggunakan nomor telepon dan Akun Whatsapp 08773706xxxx. “Pelaku mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada Akun LinkedIn tersebut,” ujar AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (25/7/2025).
Modus tersangka IER menggunakan nomor pada simcard yang telah teregistrasi data diri orang lain untuk didaftarkan Akun Whatsapp. Kemudian mengirimkan pesan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain.
Sedang tersangka KK dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah agar pelanggan mau membeli simcard yang dijual olehnya. Dimana pelanggan lebih memilih simcard yang telah teregistrasi dibanding simcard yang belum teregistrasi sehingga tersangka KK menjual simcard yang telah teregistrasi.
Kemudian tersangka F dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena pemilik counter/tempat jual beli handphone banyak yang memesan simcard yang telah teregistrasi. Tersangka F menjual simcard provider yang telah teregistrasi kepada KK selaku pemilik counter/tempat jual beli handphone.
Tersangka FRR dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan karena banyaknya permintaan terhadap simcard yang telah teregistrasi. Sehingga FRR mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain yang dicarinya pada mesin pencarian Google.
Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasikan simcard yang dijualnya. FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada F dan mendapatkan upah Rp50.000/per 100 data NIK dan KK.
Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni IER ditangkap pada hari Minggu 13 Juli 2025 di Apartemen Kalibata City, Tower Nusa Indah Unit N02BA, Kalibata, Jakarta Selatan.
Tersangka KK ditangkap pada hari Minggu 13 Juli 2025, di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Dewi Sartika RT 001 RW 013 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Tersangka F ditangkap pada Senin 14 Juli 2025, di Rawajati Timur III/41 RT 5/2 Rawajati, Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka FRR ditangkap pada hari Senin 14 Juli 2025 di Kantor XL Rawamangun Jl. Pemuda No. 78D, Pulogadung, Jakarta Timur.
Keempat tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ***