Demi Rp100 Juta, Pasutri Asal Rohil Nekat Selundupkan 20 Kg Sabu di Parkiran Mal

Demi Rp100 Juta, Pasutri Asal Rohil Nekat Selundupkan 20 Kg Sabu di Parkiran Mal - Image Caption
News24xx.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri berinisial H (38) dan K alias Sari (30). Keduanya membawa hampir 20 kilogram sabu.
"Tersangka meninggalkan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 19,8 kilogram di Mal SKA Pekanbaru," ujar
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Faria, Selasa (29/7/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang asal Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Tim kemudian melakukan penyelidikan.
Tim berkoordinasi dengan petugas keamanan mal. Dari rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS yang ditinggal di parkiran Mal SKA.
Modus pelaku, meninggalkan mobil di parkiran mal sejak pagi hingga sore hari. "Jadi orang lain nantinya akan menjemput sabu ini beserta mobil yang ditinggalkan tadi," tutur Kompol Bagus.
Sabu dibungkus menggunakan kertas kado bertuliskan 'Happy Birthday'. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya menjemput sabu di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir.
Pelaku diperintahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk membawa sabu tersebut. "Mereka dijanjikan akan diupah Rp100 juta tapi baru ditransfer uang muka Rp50 juta," jelas Kompol Bagus.
Tambahnya, hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik dan tujuan barang.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***