Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Memvonisnya Bersalah ke MA

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Memvonisnya Bersalah ke MA - Image Caption


News24xx.com - Tiga hakim yang mengadili dan memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dilaporkan ke Magkamah Agung (MA), SAenin (4/8/2025). Dalam vonisnya ketiga hakim itu menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah kasus importasi gula.

Zaid Mushafi anggota tim kuasa hukum Tom Lembong mengatakan, laporan Tom Lembong ke MA sebagai upaya supaya ada evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ketiga itu, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan  hakim anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Adanya laporan ini menurut Zaid agar ke depan keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum bisa dirasakan oleh semuanya. “Harus ada evaluasi dalam penegakan hujum,” ujar Zaid usai membuat laporan di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Menurutnya, Tom Lembong tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum. Tidak semata-mata setelah Tom Lembong bebas dianggap selesai. “Pak Tom komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” tutur Zaid.

Alasan melaporkan ketiga hakim ke MA, Zaid menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ada salah satu hakim anggota selama proses persidangan tidak mengedepankan presumption of innocent.

Malah sebaliknya hakim itu mengedepankan asas presumption of guilty. Kesannya, Tom Lembong seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari alat buktinya saja. “Tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegas Zaid.

Selain melapor ke MA, Tom Lembong juga akan melaporkan ketiga hakim itu ke Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP. Dalam kasus tersebut hakim memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari LP Cipinang, JakartaTimur setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. ***