Bangunan Tak Berizin di Jalan Rasela 1 yang Disegel Sudin CKTRP Jakarta Pusat Pembangunannya Tetap Jalan

Bangunan Tak Berizin di Jalan Rasela 1 yang Disegel Sudin CKTRP Jakarta Pusat Pembangunannya Tetap Jalan - Image Caption


News24xx.com -  Penyegelan pembangunan tak berizin di  Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1 No: 55, GSU, Sawah Besar, Jakarta Pusat jadi tontonan para pengguna jalan di kawasan ini. Pasalnya, kendati bangunan tak berizin telah disegel oleh petugas Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus pada, Senin (4/8/2025) siang, namun pembangunannya tetap berjalan.

Rombongan petugas Sudin CKTRP Jakpus setelah melakukan penyegelan pembangunan tak berizin ini langsung meninggalkan lokasi. “Kalau sudah disegel seharusnya pengerjaan pembangunan berhenti. Ini mah segel yang dipasang cuman jadi pajangan doang,” ucap Amung salah satu warga yang menyaksikan penyegelan bangunan tak berizin ini.

Senanda dengan, Firman (46) pengguna jalan lainnya yang melintas di jalan ini berkomentar soal pembangunan yang disegel itu. “Petugas pengawasan bangunan jangan hanya menyegel bangunan saja tapi harus mengawasi kembali bangunan itu karena biasanya segel hanya jadi  pajangan doang dan pengerjaan jalan terus. Seharusnya berhenti pembangunannya,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi di lapangan keberadaan bangunan yang berdiri di kawasan, Jalan Rasela 1, GSU, Sawah Besar berdiri diatas tanah milik warga yang tanahnya sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Olympia milik keluarga Lukas.

“Bangunan-bangunan yang berdiri di Jalan Rasela 1 GSU Sawah Besar ini dibangun diatas tanah milik warga yang tanah nya sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Olympia milik keluarga Lukas,” ucap LMK RW 02 Arfai. ***