Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curat Antar Provinsi, 3 Masih DPO

Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curat Antar Provinsi, 3 Masih DPO - Image Caption


News24xx.com -  Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Tiga dari enam pelaku berhasil diringkus, sementara tiga lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra dalam konferensi pers, Senin (04/08/2025), menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini berlangsung dalam dua hari berturut-turut, pada 12 dan 13 Juni 2025.

“Para pelaku beraksi secara terorganisir dengan menggunakan mobil, menyasar ruko, perkantoran, dan sebuah perusahaan,” ujar Kompol Bery.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah ruko di Jalan Datuk Setia Maharaja. Keesokan harinya, mereka melancarkan aksinya di kantor lain di kawasan yang sama dan kemudian menargetkan sebuah perusahaan. Dalam serangan ketiga ini, mereka berhasil membawa kabur brankas berisi emas logam mulia.

Tiga pelaku yang telah diamankan yakni Agus Wijaya (54), residivis yang baru bebas dari Lapas di Jambi, serta Ilang Lubis alias Andi dan Sufendi, keduanya berasal dari Batam. Sementara tiga pelaku lainnya, berinisial H, M, dan O, masih dalam pengejaran.

“Modus operandi mereka cukup nekat. Mereka membobol pintu dengan alat berat seperti linggis dan tang potong, lalu membawa kabur brankas dan perhiasan,” beber Kompol Bery.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain 26 keping emas merek Antam, 3 buah linggis, sebuah tang potong besar, lempengan brankas, uang tunai sekitar Rp39 juta, serta perhiasan berupa gelang dan cincin.

Salah satu korban, pegawai PT Pupuk Indonesia Niaga, mengaku syok saat mendapati brankas perusahaan raib saat tiba di kantor. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Para pelaku ini merupakan spesialis curat antar-provinsi dengan jejak kejahatan di sejumlah wilayah. Kami sudah kantongi identitas para DPO dan akan terus mengejar mereka hingga tertangkap,” tegas Kompol Bery.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Di akhir pernyataannya, Kompol Bery mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. ***