Pria Disabilitas Jadi Korban Intimidasi di Samsat Ciledug

Pria Disabilitas Jadi Korban Intimidasi di Samsat Ciledug - Image Caption


News24xx.com -  Nasib nahas dialami seorang penyandang disabilitas bernama Satrya (43) warga Cipondoh, Kota Tangerang. Laporannya tentang tindak kekerasan verbal atau intimidasi malah di ‘pingpong’ oleh aparat penegak hukum. Satrya harus bolak-balik kantor polisi, namun tidak menemukan titik terang.

Satrya menceritakan jika dirinya kecewa laporan tindak kekerasan verbal yang dialaminya pada Jumat (24/5/2025) tersebut tak kunjung mendapat kejelasan. Awalnya ia melaporkan oknum pegawai dan petugas kepolisian Samsat Ciledug ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LAPDUAN/339/V/2025/ Sat Reskrim/ Restro Tangerang Kota yang merujuk pada Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Dalam proses laporan di kepolisian, seorang pelapor akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

“Sejak saya membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 24 Mei 2025 lalu, sampai sekarang saya belum mendapat keterangan perkembangan proses surat laporan yang saya buat atas perkara perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya, yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggota kepolisian, saat saya ingin mengurus pajak kendaraan bersma istri saya,” kata Satrya, dikutip Selasa (5/8/2025).

Satrya menambahkan, demi mencari titik terang terhadap kasus yang dialaminya itu, ia kemudian mendatangi piket Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (30/7/2025) siang. Saat itu petugas piket mengatakan bahwa surat laporan sudah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Ciledug untuk melakukan proses penanganannya.

Namun di saat Satrya mendatangi kantor Unit Reskrim Polsek Ciledug untuk menanyakan perkembangan surat laporannya, dua orang staf Unit Reskrim Polsek Ciledug mengatakan bahwa surat laporan tersebut itu belum ada di di sini.

“Kenapa saya laporan saya di ping-pong seperti ini, tidak ada kejelasan, malahan surat laporan saya tidak yang berada di mana. Saat saya tanya di Polres Metro dibilang sudah dilimpahkan ke Polsek Ciledug, tapi saya tanyakan ke Polsek Ciledug dan menemui dua orang staf Unit Reskrim, mereka hanya mencari sebentar di tumpukan map dan di buku catatan surat masuk, mereka langsung bilang, kita belum menerima surat limpahannya karena dicari tidak ada,” terang Satrya.

Ditambahkan Satrya, mereka hanya mencari sebentar dan langsung mengatakan tidak ada surat limpahan atas surat laporannya dari Polres Metro Tangerang Kota. “Jelas saya sangat menyayangkan atas tanggapan dari mereka, malah mereka berdalih dan mengatakan, mungkin suratnya masih di polres belum dikirim ke sini atau masih di pihak kurir surat yang kerjanya mengantar ke semua polsek,” jelasnya.

“Kenapa mereka tidak langsung menanyakan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait surat laporan saya yang dilimpahkan, mereka hanya meminta saya meninggalkan nomor telpon agar mereka bisa menghubungi saya di saat surat limpahannya ada,” ungkap Satrya

Diketahui, awal perkara tindak kekerasan verbal atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggota kepolisian saat Satrya dilarang parkir oleh salah satu petugas dari kepolisian yang berada di depan lobi, dan langsung bergeser dari pelataran tersebut.

Namun petugas polisi tersebut langsung menghampirinya lagi bersama pegawai lainnya di luar pelataran, dan melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak baik dengan ucapan pertanyaan bernada tinggi sambil mengusir pergi, padahal dirinya bersama istri datang ke Samsat Ciledug untuk membayar pajak kendaraan. ***