KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar Dugaan Korupsi Pengolahan Anode Logam

KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar Dugaan Korupsi Pengolahan Anode Logam - Image Caption


News24xx.com -  Uang sebanyak Rp100,7 miliar disita KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anode logam PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Uang tersebut disita dari tersangka Siman Bahar (SB) selaku Direktur Utama PT Loco Montado.

Penyitaan uang ratusan miliar ini diawali dari tersangka Siman Bahar yang menyetor uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK. “Penyitaan dari tersangka SB selaku direktur utama PT Loco Montado,” kata Juru Bicara Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.

Menurut Budi, uang ratusan miliar ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. KPK sebelumnya telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Namun Siman mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

Namun KPK menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK menduga perbuatan para pihak termasuk Siman Bahar telah merugikan keuangan negara Rp100,7 miliar.

Dugaan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***