Massa Geruduk Kantor Pemasaran Perumahan, Tuntut Pertanggungjawaban Pengembang Terkait Tanah Sengketa

Massa Geruduk Kantor Pemasaran Perumahan, Tuntut Pertanggungjawaban Pengembang Terkait Tanah Sengketa - Image Caption
News24xx.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Berantas Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran Perumahan Grand Mutiara Sawarga, Jumat (8/8/2025).
Mereka menuntut pertanggungjawaban Adang Buyamin yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah.
Kordinator aksi Rudi S mengatakan, pihaknya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan dua laporan polisi yang telah dilayangkan, yakni LP/B/14/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/7911/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pasalnya, tanah yang digunakan dalam proyek perumahan tersebut diduga kuat merupakan tanah sengketa dan bermasalah secara hukum.
“Kami menuntut pengembalian hak kepemilikan atas tanah milik bersama yang telah dirampas. Kami juga meminta pihak pengembang Mutiara Alteja Property menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan penjualan rumah maupun kavling di atas tanah sengketa ini sampai proses hukum memiliki keputusan tetap,” kata Rudi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (9/8).
Dikatakan Rudi, Adang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah investasi bersama seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Tanah tersebut dibeli melalui proses lelang resmi dari PUPN pada tahun 2012, dengan nilai lelang mencapai Rp17,8 miliar, dan dana patungan keseluruhan senilai Rp20 miliar yang dihimpun bersama.
“Dan untuk mempermudah administrasi nama dalam sertifikat No 17224 atas permufakatan para investor dicantumkan atas nama Adang Bunyamin dengan itikad bahwa tanah tersebut merupakan kepemilikan kolektif dan bagian dari rencana pembangunan kompleks perumahan,” ujar Rudi.
Namun pada awal 2023, sambung Rudi, salah satu investor menemukan bahwa di atas tanah tersebut telah berdiri proyek pembangunan perumahan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Adang secara diam-diam telah menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan dengan pihak ketiga melalui akta notaris, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik lain.
“Upaya mediasi dan penyampaian somasi telah dilakukan oleh para investor, namun tidak ditanggapi oleh Adang Bunyamin. Sikap tertutup dan tidak kooperatif tersebut mendorong para investor untuk mengambil jalur hukum,” imbuh Rudi.
Atas hal itu, lanjut Rudi, pada 2 Januari 2025, laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. “Kami sudah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun karena tidak ada iktikad baik dari Adang Bunyamin, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” ungkapnya. ***