Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Vonis Ringan Dua Prajurit TNI di Pengadilan Militer Medan

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Vonis Ringan Dua Prajurit TNI di Pengadilan Militer Medan - Image Caption


News24xx.com - Vonis ringan terhadap dua prajurit TNI yang menembak pelajar hingga tewas di Sumatera Utara mendapat kritikan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan.

Dua terdakwa, yakni Sersan Kepala (Serka) Darmen Hutabarat dan Sersan Dua (Serda) Hendera Fransisco Manalu dihukum pidana masing-masung 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp200 juta.

Kedua prajurit TNI itu dinyatakan terbukti menembak MAF (13) berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Serdang Bedagai pada 1 September 2024.

“Kami mendesak Panglima TNI mengevaluasi proses hukum dalam kasus penembakan anak di bawah umur di Peradilan Militer I-02 Medan,” ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani dikutip, Senin (11/08/2025).

Vonis kedua terdakwa itu dibacakan pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Militer 1-02 Medan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Djunaedi Iskandar.

Sebelumnya, oditur militer menuntut keduanya melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Bukan hanya dua anggota TNI itu saja, empat warga sipil juga didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Keempat terdakwa itu, Agung Pratama, M. Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan dan Paul M. Sitompul.

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, keempatnya sudah diputuskan bersalah. Terdakwa Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sedangka terdakwa Eduardus dan Paul divonis 10 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp10 juta subsider 1 bulan ***