Ratusan Kreditur Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Boedel Pailit ke Bareskrim Polri

Ratusan Kreditur Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Boedel Pailit ke Bareskrim Polri - Image Caption
News24xx.com - Boedel pailit PT Kembang Sari Buana (KSB), berupa Apartemen The Spring Residences dengan hampir 800 unit di tanah seluas sekitar 2,2 hektare di daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terjual hanya dengan nilai Rp62 milliar saja kepada peserta lelang tunggal yang perusahaannya belum seumur jagung pada 1 November 2023.
Yang menarik terkait nilai boedel pailit tersebut adalah, Laporan Keuangan Konsolidasi Perusahaan Induk PT Kembang Sari Buana (dalam pailit) per tanggal 31 Desember 2021, melaporkan boedel pailit senilai Rp326 milliar, dan menurut NJOP tahun 2024 bernilai sekitar Rp202 milliar.
Boedel pailit adalah seluruh harta kekayaan milik individu atau badan yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Harta ini kemudian dikelola dan dibereskan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Tujuan utama dari boedel pailit adalah untuk melunasi utang debitur kepada para krediturnya.
Kuasa hukum para kreditur/korban, Davidson Samosir mengatakan, pelaksanaan lelang boedel pailit di KPKNL Tangerang II adalah, hakim pengawas dalam proses kepailitan PT KSB sebelumnya telah mengeluarkan Penetapan No. 41/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2023. Isinya, memerintahkan KPKNL Tangerang II untuk membatalkan lelang atas harta pailit Apartemen The Spring Residences. Namun proses lelang tetap terlaksana pada 1 November 2023.
Dikatakan Davidson Samosir, yang agak aneh dari proses lelang, pemenang lelang PT Vida Laksana Jaya merupakan perusahaan yang baru sekitar 2 bulan berdiri sewaktu lelang diselenggarakan. Apalagi appraisal atau perkiraan tas boedel pailit berada sangat jauh dibawah harga Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan Induk atau NJOP.
Menurut Davidson, hasil penelusurannya pihak bank PT BVI Tbk, yang berstatus kreditur separatis dari PT Kembang Sari Buana (dalam pailit), telah menyerahkan dokumen pendukung lelang. Itu berupa Dokumen Hasil Penilaian (Appraisal) atas boedel pailit dengan nilai Rp62 milar. Di mana itu tidak diakui oleh KJPP yang namanya dicatut yaitu Kantor Jasa Penilai Publik yang menjadi dasar bagi KPKNL Tangerang II menetapkan harga pembukaan.
Davidson menerangkan, Tim Kurator PT KSB (dalam pailit), tidak diam atas keadaan tersebut. Di mana pada 14 Februari 2025, mereka telah melaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkaut dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan perbankan (pelanggaran pejabat lembaga Keuangan) serta tindak pidana pencucian uang.
Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor: STTL/85/11/2025/BARESKRIM, dengan terlapor Dirut PT BVI, Direktur PT KSB dan Direktur PT VLJ. Dugaan pasal-pasal pidana yang dilaporkan, secara khusus memberi ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar kepada terlapor. “Bila terbukti melanggar Pasal 49 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan,” kata Davidson, dalam rilis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, berdasarkan korespondensi antara Tim Kurator PT KSB dengan manajemen KJPP DSSR terkait Dokumen Hasil Penilaian (Appraisal), KJPP DSSR menyatakan tidak pernah mengeluarkan dokumen appraisal atas Apartemen The Spring Residences yang dijual Bank Victoria. Apartemen itu dibeli oleh peserta dan pemenang lelang, yakni PT Vida Laksana Jaya.
Akibat boedel pailit terjual senilai Rp62 miliar via KPKNL II Tangerang pada tanggal 1 November 2023, ratusan kreditur konkuren dengan tagihan lebih dari Rp100 milliar termasuk Bank BTN dengan tagihan sekitar Rp28 milliar. “Tagihan Kantor Pajak sekitar Rp9,7 miliar (kerugian negara), tidak akan memperoleh pengembalian sepeser rupiah pun dari penjualan boedel pailit apartemen The Spring Residences, Ciputat,” ujar pengacara senior tersebut.
Hanya pihak bank yang mendapatkan seluruh hasil lelang dengan cara tindak pidana yang berawal dari Dokumen Palsu Hasil Penilaian (Appraisal) atas boedel pailit. “Selaku kuasa hukum para kreditur, saya memberikan apresiasi atas atensi dan aksi cepat penyidik Mabes Polri. Harapan kami dapat menuntaskan perkara ini sehingga pihak-pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Davidson. ***