WAMI Tegaskan Musik di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti

WAMI Tegaskan Musik di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti - Image Caption


News24xx.com - Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Kewajiban ini berlaku meskipun pernikahan bersifat acara keluarga dan tertutup. “Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya sebesar dua persen dari biaya produksi,” ujar Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, Senin (11/8/2025).

Robert menjelaskan bahwa dalam basis data WAMI, umumnya yang tercatat adalah kegiatan bersifat publik. Sementara itu, penarikan royalti untuk acara pernikahan lebih sulit dilakukan karena sifatnya private event, sehingga pihaknya mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait.

WAMI berharap, dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, seluruh pengguna karya musik, termasuk penyelenggara acara pernikahan, dapat berkontribusi dalam melindungi hak cipta para pencipta lagu.

“Posisi WAMI adalah selalu untuk para pencipta lagu,” tegas Robert.