Tim Kuasa Hukum Minarni, Mohon Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak

Tim Kuasa Hukum Minarni, Mohon Perlindungan Hukum Terkait Sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak - Image Caption


News24xx.com -  Advokar C Suhadi SH MH dan Dr Muh H Eddy Gozali SH MH dari Kantor SES & Partner bertindak untuk dan atas nama Minarni mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Bareskrim Polri terkait permasalahan hukum Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, yang di dalamnya ada kliennya yang sudah menjadi Tersangka atas Laporan Polisi No. LP/B/92/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat.

C Suhadi dan Eddy Gozali menceritakan, Minarni adalah Ketua Pengawas pada Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak sebagaimana Akta Pendirian Perusahaan No 3 tertanggal 21 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Gunardi Muhamad Hasan SH, Notaris di Kota Pontianak yang sudah didaftarkan kepada Kementerian Hukum No AHU-0001079.AH.01.04. Tahun 2025, tentang pengesahan pendirian yayasan tersebut.

“Akta tersebut merupakan Akta Perubahan dari Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang sebelumnya bernama Yayasan PEK KONG HUI yang kemudian berubah nama menjadi Yayasan Budi Luhur yang dahulu dibuat di hadapan Notaris Achmad Mourtadha sebagaimana Akta Nomor 26 tanggal 20 Februari 1962 dan kemudian terdapat perubahan kepengurusan sebagaimana Akta Perubahan Pengurus tanggal 8 Desember 1976 yang dibuat di hadapan Notaris Mochamad Damiri, Notaris Pontianak,” tulis Suhadi dan Eddy dalam press release yang diterima, Kamis (14/8/2025).

Kemudian terjadi perubahan kembali secara berturut-turut berkaitan dengan Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan Notaris Tommy Tjoa Keng Liet SH sebagaimana Akta No134 tertanggal 26 Agustus 1983, Akta No 118 tertanggal 20 September 1986, Akta Perubahan yang dibuat oleh Notaris Mochamad Damiri SH sebagaimana Akta No 53 tertanggal 15 Juni 1989, dan terakhir Akta Perubahan ‘Pernyataan Keputusan Rapat’ yang dibuat di hadapan Suwanto SH tertanggal 30 Juli 1994 sebagaimana Akta No. 223.

Dahulu Bernama Yayasan Pek Kong Hui

“Bahwa Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak (dahulunya bernama Yayasan Pek Kong Hui) berdiri sejak tahun 1962 dan keuangan dari Yayasan tersebut sementara dipercayakan kepada Klien Kami karena pada saat Bapak Suganda Widjaya yang menjabat sebagai bendahara Yayasan meninggal dunia pada 19 Juli 2014, anaknya yang bernama Bapak Hartanto, tidak ingin menggantikan posisi ayahnya. Oleh sebab hal tersebut, Bapak Halim Iredjo (sampai saat ini jabatannya selaku Pembina Yayasan) meminta bantuan Klien Kami untuk membuat penampungan sementara yang tentunya dilaporkan pendapatannya dan juga dalam pengawasan pihak bank. Sampai saat ini pun uang yang dituduhkan tersebut ada pada rekening Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak,” papar Suhadi dan Eddy.

Kemudian pada 2017 Tony Wong telah membuat suatu Akta Pendirian yang bernama Yayasan “Budi Luhur Pontianak” Nomor 64.- /2017 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Dwi Pribadi, tanggal 17 Juni 2017 dan status yang bersangkutan pada waktu akta dibuat masih dalam tahanan sebagaimana Putusan Perkara Pidana Nomor 1421 K/Pid.Sus/2012/MA RI. Sehingga menurut hukum pembuatan akta salah satu pengurus dibuat di dalam penjara. Dan dalam Akta tersebut Klien kami tidak hadir dan tidak tahu menahu tentang kedudukan akta tersebut, termasuk namanya dimasukan dalam akta sebagai bendahara. Atas dasar itu Klien Kami telah melaporkan Tony Wong dkk ke Polda KalBar tentang pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

“Kalau disimak dalam akta No. 64/2017 mempunyai kemiripan nama antars Yayasan yang telah ada tahun 1962 dengan Yayasan yang didirikan oleh Ahok bersama sama dengan Tony Wong yaitu menggunakan nama Yayasan Budi Luhur Abdi Pontianak yang sudah lahir tahun 1962, dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak. Yang menjadi pembeda adalah terkait kata Abadi pada yayasan 1962 yang lainya sama. Dan barangkali dengan kemiripan tersebut banyak pihak akan terkecoh. Motivnya dari kemiripan itu terdapat dugaan hendak menguasai aset milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak. Dan akte No. 64 tahun 2017 kami sedang proses keabsahannya,” terang C Suhadi.

“Jadi dari alasan itu bagaimana mungkin uang yang dikelola Klien Kami harus diserahkan ke Yayasan yang tidak ada hubungan hukumnya. Dan ini harus diketahui oleh aparat penegak hukum. Dan kalau dana-dana yang miliik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak diserahkan Klien Kami akan kena perkara dalam kasus lain, “ lanjutnya.

Jadj uang yang menjadi obyek laporan diduga uang Yayasan milik orang lain. Karena sampai detik ini dan terkait sidang pembuktian di pengadilan buktinya adalah uang Yayasan 1862.

“Oleh karena hal-hal tersebut di atas, Kami memohon agar perkara ini diperiksa oleh Kadiv Propam Mabes Polri karena terdapat dugaan ada penyimpangan dan Kriminalisasi yang dilakukan Penyidik terhadap kasus yang menimpa Klien Kami, Bu Minarni, Pengawas dari Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak,” pungkas Suhadi dan Eddy. ***