Bunuh Kekasih dan Memutilasinya, Mulyana Divonis Hukuman Mati

Bunuh Kekasih dan Memutilasinya, Mulyana Divonis Hukuman Mati - Image Caption


News24xx.com -  Masih ingat kasus pembunuhan disertai mutilasi di tengah hutan kawasan Serang, Banten terhadap Siti Amelia yang saat itu sedang hamil muda.

Pelakunya Mulyana (22) yang merupakan kekasih korban, divonis hukuman mati oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (14/8/2025).

Perbuatan Mulyana dinilai sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Serang. Mulyana dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Putusan itu disambut haru dan rasa syukur keluarga korban yang ikut menghadiri sidang tersebut. Vonis hukuman mati terhadap Mulyana sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya juga menuntut Mulyana dihukum mati.

Mendengar putusan hakim, keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyatakan menerima vonis tersebut. “Terima kasih Pak Hakim,” seru keluarga korban.

Pembunuhan sadis itu terjadi pada April 2025 lalu. Awalnya korban mengabari kepada kekasihnya itu melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang hamil.

Mulyana tidak percaya dan meminta bukti foto tes kehamilan dan kemudian mendesak korban menggugurkan kandungan.

Kemudian Mulyana mengajak korban bertemu dengan alasan membicarakan masalah tersebut. Keesokan harinya mereka bertemu dan menjadi awal rencana Mulyana ingin melenyapkan kekasihnya dari bumi ini.

Mulyana mengajak kekasihnya berkeliling dengan alasan untuk membeli obat penggugur kandungan secara COD.

Korban yang tidak curiga kalau itu hanya akal akalan Mulyana untuk mengulur waktu hingga sore hari. Saat itu korban sempat menunjukkan kembali hasil tes kehamilan dan meminta pertanggungjawaban, Mulayana marah.

Pertengkaran pun terjadi di perjalanan ketika korban mengancam akan memberitahu orang tua mereka.

Mulyana  merasa malu dan kesal kemudian mengajak korban ke kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Sampai di lokasi, Mulyana langsung mencekik korban menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tewas lalu ditutup daun pisang dan ditenggelamkan di kubangan.

Mulyana meninggalkan mayat korban lalu kembali ke rumah mengambil golok kemudian memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh korban dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan di sungai menggunakan batu pemberat. ***