Aneh Tapi Nyata, Hotel Wajib Bayar Royalti Musik Hanya Karena Ada TV

Aneh Tapi Nyata, Hotel Wajib Bayar Royalti Musik Hanya Karena Ada TV - Image Caption


News24xx.com - Para pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku terkejut dan kebingungan setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tagihan tersebut muncul lantaran di setiap kamar hotel terdapat televisi, yang dinilai LMKN berpotensi digunakan tamu untuk mendengarkan musik.

Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, menjelaskan bahwa meskipun hotel tidak memutar musik secara langsung seperti di kafe atau restoran, LMKN tetap mewajibkan pembayaran royalti. “Hotel tetap diwajibkan membayar karena di kamar terdapat televisi,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Menurut Adiyasa, besaran royalti dihitung berdasarkan jumlah kamar. Hotel dengan kapasitas 0–50 kamar dikenakan tarif tertentu, sedangkan 50–100 kamar dikenakan tarif lebih tinggi. Ia juga menilai metode penagihan LMKN cenderung memaksa. “Banyak anggota kami yang mengeluh karena ditagih layaknya menagih utang, langsung ditanya kapan akan membayar. Kami meminta adanya ruang diskusi resmi dengan LMKN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini, menilai penarikan royalti ini belum memiliki aturan dan petunjuk pelaksanaan yang jelas di daerah. Kasus tersebut mencuat setelah sengketa royalti musik di Mie Gacoan Bali dilaporkan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) ke Polda Bali.

Wolini mengungkapkan, para pelaku usaha di daerah belum pernah diajak berdiskusi maupun menerima penjelasan resmi terkait aturan tersebut. Ia juga menyoroti beban ganda yang harus ditanggung pelaku usaha. “Pajak pusat saja sudah tinggi, ditambah pajak daerah, royalti, dan pungutan lainnya. Kami berharap Undang-Undang Hak Cipta direvisi,” tandasnya.