Perihal Royalti! Perjalanan Bus Kini Tanpa Lagu Akibat Aturan Baru

Perihal Royalti! Perjalanan Bus Kini Tanpa Lagu Akibat Aturan Baru - Image Caption
News24xx.com - Penumpang bus antarkota kini akan merasakan suasana berbeda selama perjalanan. Sejumlah perusahaan otobus (PO) resmi menghentikan layanan pemutaran musik setelah adanya aturan baru terkait pembayaran royalti lagu dan musik.
Salah satu perusahaan yang menerapkan kebijakan ini adalah PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN). Melalui pengumuman resmi, manajemen menyatakan bahwa mulai Jumat, 15 Agustus 2025, fasilitas pemutaran musik, termasuk Audio Video on Demand (AVOD) di kelas Madar Class, tidak lagi tersedia selama perjalanan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik pada angkutan umum. Pihak manajemen menegaskan, keputusan ini dilakukan agar biaya tambahan royalti tidak dibebankan kepada penumpang melalui harga tiket.
Meski tanpa alunan musik, pihak manajemen berharap penumpang tetap merasakan kenyamanan. Keheningan selama perjalanan bahkan dinilai dapat memberikan ruang lebih luas bagi penumpang untuk berkomunikasi.
Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik setelah diumumkan melalui akun resmi Instagram perusahaan, @po_san_official. Unggahan tersebut menuai beragam tanggapan warganet, sebagian mengapresiasi langkah perusahaan karena dianggap transparan, sementara sebagian lainnya menilai perjalanan tanpa musik akan terasa hampa.