Bareskrim Usut Tambang Ilegal di 7 Provinsi, Prabowo Ingatkan ‘Pelindung’ dan Ancaman Kerugian Rp 300 Triliun

Bareskrim Usut Tambang Ilegal di 7 Provinsi, Prabowo Ingatkan ‘Pelindung’ dan Ancaman Kerugian Rp 300 Triliun - Image Caption
News24xx.com - Pengungkapan kasus tambang ilegal berpotensi terus berlanjut setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap maraknya praktik pertambangan tersebut di Indonesia. Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8), Prabowo mengungkap adanya 1.063 tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang membekingi praktik tambang ilegal, termasuk dari kalangan militer, kepolisian, maupun politik. Bahkan, Prabowo meminta agar kader partai politik termasuk Gerindra yang terlibat agar bersedia menjadi justice collaborator.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden.
Sebagai tindak lanjut pernyataan tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) resmi membuka penyidikan tambang ilegal di tujuh provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Langkah ini merupakan implementasi langsung atas peringatan Presiden terkait ancaman kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa penyidikan juga dilakukan di luar tujuh provinsi tersebut, termasuk tambang batu galena (batu hitam) di Gorontalo serta tambang nikel di Maluku Utara.
“Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam, dan di Maluku Utara tambang nikel,” kata Brigjen Nunung pada Senin (18/8).
Sejumlah Lokasi Lain Tengah Diselidiki
Selain itu, Bareskrim juga menelusuri perkara tambang batu bara di Kalimantan Timur, tambang nikel di Sulawesi Tengah, hingga tambang batu dan pasir di Jawa Tengah serta Jawa Timur. Nunung menambahkan, terdapat sejumlah lokasi lain yang tengah diselidiki namun belum dapat diumumkan.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dalam kasus pemanfaatan hasil tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Perusahaannya diduga membeli bahan baku zirkon dari area pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pelanggaran perusahaan adalah membeli bahan baku zirkon yang tidak berasal dari IUP,” jelas Brigjen Nunung. Marcel sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Agustus 2025 dan telah menjalani pemeriksaan. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran pihak lain dalam kasus ini.
Langkah pemerintah dan aparat penegak hukum ini menegaskan keseriusan negara dalam memberantas tambang ilegal yang merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, dan merampas hak rakyat. Presiden Prabowo bersama Polri memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aktor-aktor kuat yang selama ini diduga menjadi “pelindung” aktivitas tambang ilegal. ***