Permohonan PK Biksuni Eva Jauwan Terpidana Pemalsuan Akta Ditolak MA

Permohonan PK Biksuni Eva Jauwan Terpidana Pemalsuan Akta Ditolak MA - Image Caption
News24xx.com - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Biksuni Eva Jauwan terpidana pemalsuan akta ditolak Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim PK dipimpin Dr. Prim Haryadi dengan hakim anggota Sigit Triyono dan Dr. Sugeng Sutriano tetap dihukum Eva Jauwan 1 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya dalam putusan kasasi, MA menyatakan Eva terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu dalam akta sehingga dia harus dihukum penjara. Atas putusan kasasi MA, terpidana Eva harus mendekam di balik tembok derita Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 1 tahun.
Permohonan PK yang diajukan Eva melalui kuasa hukumnya Lismanida Suhirman, S.H., dengan alasan MA keliru dalam memutuskan hukuman terhadap Eva. Namun upaya Eva untuk membersihkan diri dari status terpidana sia-sia belaka.
“Puji Tuhan, perjuangan saya selama lima tahun tidak sia-sia. Keadilan masih berpihak kepada saya walau di awal saya selalu dihina dan direndahkan oleh kelompok mereka,” kata Katarina selaku pelapor kasus pemalsuan akta terpidana Eva kepada POSKOTAONLINE.COM, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Katarina mengaku sangat bersyukur dan terima kasih kepada Majelis Hakim PK begitu dirinya diberi tahu pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, permohonan PK terpidana Eva Jauwan ditolak. “Terima kasih Pak Hakim, keadilan sudah ditegakkan,” ujarnya lirih.
Sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU) Dhiki Kurnia yang menyeret Eva Jauwan ke depan meja hijau menyatakan, putusan kasasi MA sudah sangat tepat dan sesuai dengan perbuatan Eva yang sangat merugikan pelapor Katarina.
Menurut Dhiki Kurnia, pertimbangan putusan MA RI No. 1634 K/Pid/2024 tanggal 17 Oktober 2024 terhadap Eva telah mendasarkan pada rangkaian fakta dan alat bukti yang sah sebagaimana diajukan di persidangan sebelumnya.
Sementara itu, terlapor KM mantan pegawai keluarga Eva juga memberi pengakuan kepada penyidik Polres Jakarta Utara bahwa dirinya dipaksa Eva untuk memberikan keterangan palsu di persidangan. “Gaga-gara Eva, saya sekarang harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan Mbak Katarina,” kata KM kepada POSKOTAONLINE.COM, pekan lalu.
Menurut KM, saat dirinya menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Eva, dirinya dipaksa Eva dan WG agar memberikan kesaksian yang berbeda dengan kasus sebenarnya. “Saya dipaksa untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ujar KM.
Kesaksian KM di persidangan sesuai dengan keinginan Eva, karena beberapa hari sebelum sidang, KM mengaku diarahkan Eva dan WG orang dekat keluarga Eva untuk memberikan kesaksian palsu. “Saya dikasih catatan agar memberikan kesaksian sesuai yang ditulis Eva, dan diperintahkan untuk tidak menerima telepon Mbak Katarina oleh WG. Akibatnya sekarang saya jadi terlapor keterangan palsu,” tegasnya.
Kasus pemalsuan akta autentik ini terkait pernikahan Katarina (pelapor) dengan Alexander, anak kandung Aky Jauwan. Aky sendiri sudah meninggal dunia dalam penjara. Aky juga merupakan terpidana 2 tahun penjara kasus pemalsuan akta tersebut.
Katarina dan Alexander menikah secara resmi di gereja dan vihara pada tahun 2008. Namun, pernikahan mereka hanya berlangsung 2 tahun. Walaupun bercerai, Katarina masih mengurus mantan mertua berikut toko yang menjadi gono-gini sekembali dia dari Amerika Serikat di tahun 2012. Semuanya berjalan baik sampai tepatnya tahun 2016 mertua perempuan meninggal, dan tahun 2017 Alexander meninggal dunia juga karena sakit.
Takut harta peninggalan Alexander jatuh ke tangan Katarina sebagai istri, Aky Jauwan, Eva Jauwan, dan tersangka Ernie Jauwan yang merupakan warga negara Australia nekat membuat akta palsu. Isinya menyatakan Alexander semasa hidupnya tidak pernah terikat pernikahan dengan siapa pun.
Ayah dan dua putrinya ini diduga sengaja memalsukan akta untuk menguasai harta peninggalan Alexander. Katarina yang merasa dirugikan karena harta itu merupakan hasil usaha mereka berdua saat menjadi suami istri dan saat bercerai pun masih dikelola bersama. Karena itu Katarina membawa kasus ini ke jalur hukum. ***