Mantan Ketua PN Jaksel M. Arif Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar

Mantan Ketua PN Jaksel M. Arif Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar - Image Caption
News24xx.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta jalani sidang perdana kasus dugaan suap, Rabu (20/8/2025). Arif didakwa menerima suap Rp 60 miliar untuk putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah tahun 2022.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Juru Bicara II PN Jakarta Pusat Sunoto kepada awak media.
Sidang yang mengadili mantan Ketua PN Jaksel berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali. Pada waktu yang sama di ruang lain juga digelar sidang dengan terdakwa Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dalam kasus yang sama.
Untuk diketahui, saat kejadian terdakwa Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ketika itu Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto keduanya berprofesi sebagai pengacara.
Uang puluhan miliar diberikan kepada terdakwa Arif guna mengatur putusan agar dijatuhkan onslagh. Uang tersebut diserahkan melalui Wahyu yang diketahui sebagai orang kepercayaan Arif.
Vonis lepas diputuskan Hakim Ketua Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Dalam kasus ini Arif dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***