Wamennaker Noel Ditetapkan Tersangka Pemerasan Bersama 10 Orang Lainnya

Wamennaker Noel Ditetapkan Tersangka Pemerasan Bersama 10 Orang Lainnya - Image Caption
News24xx.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau biasa dipanggil Noel diterapkan KPK sebagai tersangka. Noel diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyidik KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang tersangka. “Salah satu tersangkanya IEG,” kata Ketua Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Tersangka Noel Cs resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung 22 Agustus-10 September 2025. Para tersangka kini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Wamennaker Noel menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto telah melakukan aksi tercela itu sejak 2019. Puluhan miliar uang didapatkan Noel dan tersangka lainnya dengan cara melawan hukum.
Noel disangkan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Pasal ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (19/8/2025) malam di Jakarta. OTT tersebut dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah lama berlangsung.
Selain menangkap 11 tersangka, penyidik KPK juga 22 unit kedaraan mewah baik roda empat dan roda dua. Penyidik KPK juga telah menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. ***