Dugaan Pemerasan Proses Pengurusan Visa, KPK Telusuri Kabar Keterlibatan Imigrasi

Dugaan Pemerasan Proses Pengurusan Visa, KPK Telusuri Kabar Keterlibatan Imigrasi - Image Caption


News24xx.com -  Beredar luas di masyarakat tentang adanya dugaan pemerasan (uang pelicin) untuk pengurusan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kabar dugaan adanya pemerasan di dalam pengurusan RPTKA yang melibatkan kantor imigrasi, kini juga tengah ditelusuri lembaga Anti Rasuah ( KPK).

Sempat beredar rekaman suara yang terdengar, menyebutkan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan sub dit visa.  Bahkan dalam rekaman tersebut menyebutan kerugian yang dialami satu agen visa yang tidak mau disebutkan namanya karena proses pengajuan visa yang biasanya sudah bisa selesai dalam 4 hari kerja, tidak berjalan semestinya.

“Kami merasa dirugikan semenjak dipimpin Kasubdit Visa yang baru, tidak seperti pendahulunya. Kami menjadi susah dan bahkan merugi, padahal kami sudah membayar PNBB, namun visa tidak kunjung keluar,” jelas sumber yang minta jati dirinya tidak dicantumkan kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025)

Bahkan sumber yang diduga dari Agent visa di Jakarta mengatakan, adanya jalur pemerasan yang terjadi. Mereka harus membayar ( pelicin) untuk bisa di proses. Namun sayangnya sumber tersebut tidak menyebutkan nilai nominalnya.

“Kami mengurus visa sudah membayar PNBP. Namun kami seperti dipaksa harus membayar lagi untuk biaya proses agar visa yang kami ajukan bisa diproses dan segera keluar,” jelasnya.

Informasi lain menyebutkan patut diduga dugaan pemerasa spesifik terjadi di sub dit Visa Bahkan kuat dugaan  adanya jaringan yang dibangun hingga ke daerah-daerah, seperti Batam, Jakarta, Medan hingga ke Bali.

Jika informasi yang tengah beredar luas di masyarakat ini benar, sangat ironis sebab  Kasubdit Visa tercatat sebagai mantan penyidik dari KPK. Semestinya sudah terakreditasi akan kejujurannya.

Dalam aturan  permenkumham 22 tahun 2023, pengajuan visa diselesaikan dalam 4 hari kerja, terhitung dari tanggal pembayaran biaya imigrasi ( PNBP). Namun nyatanya hingga 8 hari tidak kunjung keluar dan bahkan tanpa adanya penolakan.

Dari voice (rekaman.suara,) yang sempat  beredar hal tersebut merupakan sudah bukan cerita baru. Pasalnya jika tidak mengikuti keinginan kasubdit visa, untuk menyetor sejumlah uang, maka visa yang diajukan akan dipersulit atau bertele-tele untuk keluarnya.

“Terus terang kami mengalami kerugian dengan aturan yang dibuat-buat Kasubdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebab dengan sendirinya tiket yang sudah discedule menjadi hangus dan itu adalah kerugian bagi kami,” keluhnya.

Bahkan di rekaman suara yang beredar  dengan durasi, 0, 58 detik itu  menyebutkan adanya proses satu dan dua  hari kerja selesai asalkan sanggup membayar sejumlah uang dengan alasan percepatan.

“Jika ingin mendapat pelayanan percepatan itu bisa dengan membayar uang percepatan, namun itupun harus melalui orang- tertentu yang sudah ditunjuk,” sebutnya.

Sementara itu di sela-sela penanda tanganan kerja sama antara Polri dan Imigrasi, yang dilakukan di hotel Sangrila pada awal Agustus lalu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pihaknya  menghormati proses yang tengah di lakukan oleh penyidik KPK.

Hormati Proses Hukum

Menteri Agus Andrianto di kesempatan terpisah menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dia mengatakan bahwa lembaganya (Imigrasi) pun siap mengikuti semua proses hukumnya.

“Ya iya dong, mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Jadi kami harus mendukung proses itu,” ucap Agus Andrianto saat ditemui di hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Penegasan Menteri Agus menjadi pintu masuk untuk KPK melakukan seledik dari masukan masyarakat terkait dugaan pemerasan pada pengurusan Visa. ***