Kasus Tewasnya Ojol Affan, Dua dari Tujuh Personel Brimob Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Berat

Kasus Tewasnya Ojol Affan, Dua dari Tujuh Personel Brimob Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Berat - Image Caption
News24xx.com - Tujuh personel Brimob ditetapkan penyidik Divisi Propam Polri terlibat pelanggaran terkait meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025). Keputusan itu diambil pihak Propam setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan di sekitar Gedung DPR RI.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat. Keduanya berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang, Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Brigjen Agus menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai aturan. Pihaknya memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025). Sedang untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis (4/9/2025).
Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa (2/9/2025).
Dikatakan Brigjen Agus, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik. “Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya. ***