38 Pelaku Anarkis Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan Polda Metro Jaya

38 Pelaku Anarkis Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan Polda Metro Jaya - Image Caption


News24xx.com -  Sebanyak 38 tersangka terkait aksi demo berakhir rusuh ditahan Polda Metro Jaya. Para tersangka diduga melakukan perusak fasilitas umum, pelemparan petugas dan melakukan tindakan anarkis dalam unjuk easa di depan gedung DPR/MPR RI.

Para tersangka memiliki peran dalam kericuhan tersebut. “Sudah 38 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jayaa Kombes Pol. Ade Ary, Selasa (2/9/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.

Dari 38 tersangka, menurut Kombes Ade Ary, ada di antara mereka yang melempar bom molotov kepada petugas, melempar petasan, batu dan memukul petugas dengan bambu. “Para tersangka juga melawan perintah petugas,” tegasnya.

Selain itu, di antara tersangka ada yang melakukan kekerasan di depan umum secara bersama-sama. Seperi merusak Polsek Cipayung, Jakarta Timur, membakar mobil milik ASN, membakar motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, dan membakar Halte Transjakarta.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang dan Barang dengan ancam pidana 5 tahun 6 bulan. Pasal 406 KUHP terkait Perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 212, Pasal 214 yang mengatur tentang Tindakan Melawan Pejabat Negara dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

Para tersangka ini, menurut Kombes Ade Ary, berbeda dengan mereka yang menyampaikan pendapat di depan Gedung DPR/MPR. Para tersangka datang ke lokasi unjuk rasa tidak melakukan penyampaian pendapat seperti yang lain.

Sebaliknya mereka begitu datang langsung melakukan aksi kekerasan dengan melempar petugas dan merusak fasilitas umum. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku anarkis lainnya.  ***