KPK Sita Lahan Seluas 4,7 Hektare dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker

KPK Sita Lahan Seluas 4,7 Hektare dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker - Image Caption
News24xx.com - Sedikitnya 18 bidang lahan tanah seluas 4,7 hektare yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) disita KPK. Lahan tersebut diduga ada kaitan kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tanah seluas 4,7 hektare dibeli dari uang hasil pemerasan RPTKA. “Lokasinya di Karanganyar. Disita penyidik pada Selasa (2/9/2025),” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Uang untuk membeli tanah tersebut, lanjut Budi, dikumpulkan tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing (TKA). Aset-aset itu oleh tersangka diatasnamakan keluarga dan kerabatnya.
Saat ini penyidik KPK terus melacak aset-aset lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Langkah ini dilakukan KPK sebagai bukti serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya KPK pada 5 Juni 2025 telah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker. Para tersangka itu adalah ASN di Kemnaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.
Mereka yang kini mendekam dalam penjara diduga sejak tahun 2019 sampai 2024 telah berhasil mengumpulkan uang Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan. Sebab, RPTKA jadi persyaratan utama yang harus dipenuhi para tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Sebab, jika RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker akan mempersulit penerbitan izin kerja dan izin tinggal di Indonesia bagi TKA dan mereka dikenakan denda Rp1 juta per hari. Demi mendapatkan RPTKA, para TKA terpaksa mengeluarkan uang sesuai permintaan tersangka.
Diungkapkan KPK, diduga kasus pemerasan pengurusan RPTKA sudah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dijabat Muhaimin Iskandar periode 2009–2014. Kasus pemerasan ini berlanjut masa Menteri Hanif Dhakiri priode 2014–2019 dan Ida Fauziyah tahun 2019–2024. ***