Pj Sekdako Zulhelmi Arifin Dipanggil Kejari Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi di Disperindag

Pj Sekdako Zulhelmi Arifin Dipanggil Kejari Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi di Disperindag - Image Caption
News24xx.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zuhelmi Arifin, memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (08/09/2025). Kehadirannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan pengaduan (lapdu) yang masuk ke Korps Adhyaksa.
“Yang bersangkutan hadir pada hari ini untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya lapdu yang masuk ke Kejari Pekanbaru,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi, Senin (08/09/2025) petang.
Effendy menjelaskan, klarifikasi tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Zulhelmi saat ini, melainkan dengan jabatan sebelumnya. Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan.
“Secara teknis mungkin belum bisa kita sampaikan materinya, tapi terkait dengan proses pemeriksaan, yang namanya pemeriksaan dan wawancara itu selalu berkembang,” sebut jaksa yang akrab disapa Jay itu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Zulhelmi diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai kepala OPD tersebut.
Terdapat sembilan paket pengadaan yang menjadi sorotan. Antara lain pengadaan Master Meter, Mesin Digital Printing Indoor, Mesin DTF, Timbangan Elektronik, Mesin Cutting Stiker, Mesin Laminating Stiker, Bejana Ukur, Tongkat Duga, dan Heat Air Gun. Seluruh pengadaan dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.
Selain itu, ada pula dugaan penyimpangan anggaran lain di Disperindag. Beberapa di antaranya mark-up anggaran pembangunan industri senilai Rp3,8 miliar, penyimpangan kegiatan pasar murah Rp1,3 miliar, dugaan korupsi kegiatan metrologi legal Rp1,5 miliar, serta dugaan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan usala sebesar Rp455 juta.
“Mungkin masih ada dokumen-dokumen yang terkait dengan wawancara yang dilakukan tim yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan,” kata Kasi Intel.
Ketika ditanya apakah Zulhelmi akan kembali dipanggil, Effendy menyebutkan kemungkinan itu bisa saja terjadi. “Mungkin, kemungkinan ada,” jelasnya. Namun ia belum dapat memastikan jadwal klarifikasi berikutnya. “Belum bisa saya pastikan. Itu masih di tangan teman-teman tim yang melakukan wawancara untuk klarifikasi,” bebernya.
Pantauan di lapangan, Zulhelmi yang juga menjabat sebagai Inspektur Kota Pekanbaru tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.20 WIB. Setibanya, ia langsung menuju ruang pemeriksaan di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam.
“Dia (Zulhelmi, red) tadi dimintakan keterangan sekitar jam 10 sampai siang,” kata Effendy.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk istirahat. Ada hal berbeda ketika Zulhelmi meninggalkan ruangan. Jika sebelumnya ia masuk melalui pintu depan, saat istirahat ia memilih keluar lewat pintu belakang untuk menghindari awak media.
Ia langsung masuk ke mobil Toyota Hilux hitam bernomor polisi BM 8979 QA yang sudah menunggunya. Sejatinya pemeriksaan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB, namun hingga sore hari, Zulhelmi tidak kembali.
“Ada beberapa dokumen yang mungkin tidak dibawa oleh yang bersangkutan akhirnya yang bersangkutan minta waktu kepada tim untuk memenuhi dokumen-dokumen tersebut,” pungkas Effendy. ***