Berkas Perkara Eks Manajer D’Poin Masuk Kejati Riau

Berkas Perkara Eks Manajer D’Poin Masuk Kejati Riau - Image Caption


News24xx.com -  Meski menjadi tersangka terakhir yang ditangkap, berkas perkara Hendra Ong, mantan Manajer D’Poin Pekanbaru, justru lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat ini, tim Jaksa Peneliti tengah memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil berkas tersebut.

Hendra diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam D’Poin, yang berada di komplek Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari penangkapan kurir Arif Rahman Hakim pada Jumat (09/05/2025) lalu, dengan barang bukti 1.005 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, Arif mengaku diperintahkan oleh seorang perempuan bernama Miftahul Jannah untuk mengantarkan barang haram tersebut ke D’Poin.

Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Miftahul bersama suaminya di sebuah rumah makan di Jalan Samudera, Padang Barat, pada Senin (14/07/2025) malam. Dari interogasi, Miftahul mengakui bahwa ekstasi tersebut merupakan pesanan Hendra.

Keesokan harinya, Hendra dibekuk di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan 125 ampul ketamine cair, timbangan digital, dan telepon genggam.

Penyidik selanjutnya melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan hal tersebut.

“SPDP atas nama tersangka inisial ARH telah diterima tanggal 20 Juli kemarin. Sementara tersangka MJ dan H, diterima pada 24 Juli,” ungkap Zikrullah, Senin (08/09/2025).

Dari tiga tersangka, baru berkas perkara Hendra yang lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan. “Jaksa Peneliti tengah meneliti kelengkapan syarat formil dan materilnya. Waktunya 14 hari,” sambung Zikrullah.

Kasus narkoba yang menyeret Hendra Ong menambah panjang daftar hitam praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang beroperasi di komplek The Peak. Sebelumnya pada 2021, lokasi yang saat itu bernama De Club juga disegel Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setelah seorang karyawan kedapatan menjual ekstasi kepada petugas yang menyamar.

Ironisnya, meski sudah pernah ditutup, tempat hiburan itu kembali beroperasi dengan nama D’Poin, dan kembali tersandung kasus serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai serius atau tidaknya pengawasan terhadap tempat hiburan yang berulang kali menjadi sarang narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, bahkan mengakui rencana ekstasi tersebut memang untuk diedarkan di D’Poin.

“Rencananya begitu (diedarkan di D’Poin, red),” ujarnya, Kamis (04/09/2025).

Publik menilai, lemahnya kontrol dan minimnya langkah antisipasi dari pemerintah dan aparat membuat kasus narkoba terus berulang di lokasi yang sama. Jika sejak awal pengawasan dilakukan dengan ketat, bukan tidak mungkin D’Poin tidak kembali beroperasi dan menjadi pusat peredaran narkoba di Pekanbaru.

Kombes Putu sendiri menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan merekomendasikan penutupan D’Poin untuk kedua kalinya.

“Masih kita kembangkan,” tegas Kombes Pol Putu. ***